jpnn.com - CIBINONG - Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Bogor berinisial S (51) mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Cibinong. Wanita yang tinggal di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi itu sudah tak tahan kerap menyaksikan suaminya, M (55) berselingkuh.
S pun tak rela, uang pensiunnya nanti jatuh pada M. “Saya tidak mau uang pensiun dinikmati sama dia (suami,red). Sebab, dia sudah bersenang-senang dengan selingkuhannya, masa harus juga menikmati uang saya,” ungkapnya saat di Pengadilan Agama, dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (7/11).
BACA JUGA: Cowok Pendiam Gantung Diri, Dipicu Masalah Asmara?
Dia mengaku sudah bersabar sejak tahun 2000. Namun kini selesai sudah. Meski telah memiliki empat orang anak, S tetap membulatkan tekat untuk mengakhiri hubungan dengan suaminya itu. Karena predikat PNS tersebut, S harus melengkapi beberapa persyaratan.
“Saya harus ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) dulu. Arahan dari staf di pengadilan (agama),” terang dia sambil meninggalkan kantor PA.
BACA JUGA: Menyedihkan! 41 Ribu Warga Batam Pakai Narkoba
Saat dikonfirmasi, Disubid Pembinaan Pegawai Bidang Pengembangan Karir BKPP Kabupaten Bogor, Indra Setiadi membenarkan, adanya PNS yang hendak bercerai karena enggan uang pensiunnya diberikan pada suaminya.
Dia menerangkan, ketentuan perceraian PNS sudah diatur dalam PP 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. “Dari sini (BKPP) akan kami berikan rekomendasi untuk melanjutkan ke PA, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (azi)
BACA JUGA: Ayo..Siapa Nyusul Aksi Care Your Health?
BACA ARTIKEL LAINNYA... "Harta Karun" Majapahit Masih Banyak Terkubur di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi