"Dalam gugatan ini enggak memasukan hak asuh anak dan harta gono gini. Murni gugatan cerai," kata Aulia Fahmi, Pengacara Lyra Virna di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada dua pihak untuk melakukan mediasi. Namun proses ini tidak dihadiri Lyra maupun suaminya.
"Intinya penggugat tidak bisa lagi melanjutkan hubungan. Adapun alasannya mungkin teman-teman bisa tanya sama Lyra sendiri," kata Aulia.
Saat ditanya apakah perceraian itu disebabkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Aulia juga enggan menjelaskannya. "Mengenai alasan itu (KDRT) mohon maaf teman-teman mungkin bisa konfirmasi ke pihaknya langsung. Saya hanya bisa bicara pada konteks masalah," ungkapnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Amerika Berniat Bunuh Justin Bieber
Redaktur : Tim Redaksi