Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis

Jumat, 06 Oktober 2023 – 04:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengungkap pelaku bernama Soni (32) yang rudapaksa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, padakonferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, BADUNG - Seorang mahasiswi diperkosa di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, Bali pada Selasa (3/10).

Pemerkosaan terjadi seusai korban dipijat oleh pelaku bernama Soni (32).

BACA JUGA: Pemerkosa Mahasiswi di Kuta Utara Ditangkap, Ini Tampangnya

Mendapat laporan itu, polisi menangkap Soni.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto mengatakan pelaku merupakan seorang terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.

BACA JUGA: Bukan Mengantar ke Lokasi Tujuan, Ojol Ini Malah Perkosa Wanita Brazil yang Jadi Penumpangnya

"Tempat kejadian berlantai dua, lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi," kata Aris pada konferensi pers di Badung, Kamis.

Aris menjelaskan insiden tersebut bermula ketika korban berinisial PPS diminta oleh ibunya membeli obat sakit pilek.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

Kebetulan pada saat yang sama, gadis belia yang masih berstatus sebagai mahasiswi itu juga sedang merasakan sakit pada kakinya dan berencana mencari tempat pijat.

Korban pun mulai melakukan pencarian di internet lokasi apotek terdekat.

Kebetulan dari pencarian itu ditemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama sehingga, perempuan muda ini segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan Aris, setelah sampai di TKP dan membeli obat, korban diarahkan oleh pelaku naik ke lantai dua untuk dipijat sekitar pada pukul 16.00 Wita.

"Saat itu hanya ada pelaku sendiri di TKP, tidak ada karyawan. Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya," kata Aris.

Pelaku yang bernafsu melihat tubuh korban pun kemudian melakukan rudakpaksa korban.

"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana," kata mantan kasat Reskrim Polres Karangasem itu.

"Korban tak bisa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku," katanya.

Setelah kejadian itu, si gadis pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya.

Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa pun mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.

Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler