Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan

Selasa, 04 Juli 2023 – 10:42 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat soal perkosaan oleh 2 oknum polisi. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku bakal memanggil Mbak MS, wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa dan dianiaya dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS.

Pemanggilan itu merespons pernyataan mengejutkan Mbak MS bahwa dia membuat laporan palsu di Polda Maluku.

BACA JUGA: Nasib 2 Oknum Polisi Pemerkosa Mbak MS setelah Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Rasakan!

Mbak MS menyatakan dirinya tidak diperkosa oleh Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, Kota Ambon, Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIT lalu.

Wanita itu bahkan mengaku juga tidak dianiaya oleh Bripka SN.

BACA JUGA: Keluar dari Bareskrim Polri Menjelang Tengah Malam, Panji Gumilang Berkata Begini

Dia menyebut luka lebam di wajahnya diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.

Selain itu, MS juga mengaku membuat laporan palsu dalam keadaan mabuk minuman keras. Dia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat di Banjarmasin, Karpet Berlumuran Darah

Namun, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS.

"Saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk. Kami tentu sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa itu,” ucap Kombes Choirat.

Dia menjelaskan ketika MS mendatangi Polda Maluku, wanita itu tidak dalam kondisi mabuk.

Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP.

“Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," lanjutnya.

Terkait pernyataan MS, Ohoirat menegaskan penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi.

Dia menyebut penyidik sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain dari hotel tersebut.

"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," tuturnya.

Choirat belum mengetahui alasan yang mendasari MS berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu.

Polda Maluku juga menyayangkan MS yang justru bicara ke media, padahal laporannya masih dalam proses penyidikan.

"Kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, penyidik kembali akan memanggil MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan pemerkosaan dan penganiayaan itu.

"Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Ohoirat.

Dia menegaskan perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ucapnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simulasi 3 Capres: Prabowo, Ganjar, Anies, Begini Hasilnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler