Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan

Senin, 09 April 2012 – 22:44 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi bidang hukum. Terutama terkait dengan larangan jaksa mengajukan kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi langkah Baleg DPR yang telah merampungkan draft revisi UU Kejaksaan. Menurut Darmono, UU Kejaksaan adalah UU yang sifatnya mengatur tentang administrasi kelembagaan negara.

Dengan begitu, seharusnya tak mencampuri substansi bidang hukum baik itu pidana, apalagi materi pemidanaan seperti yang tercantum dalam draft usulan Baleg. Walau begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini masih optimistis usulan Baleg masih bisa berubah sebab harus menjalani proses pembahasan yang panjang.

"Tak masalah, itu baru draft. Masih ada proses panjang dalam pembahasannya," kata Darmono saat dihubungi wartawan Senin (9/4).

Sementara soal posisi Sekretaris Jenderal yang bertugas membantu Jaksa Agung serta syarat gelar magister hukum untuk seorang calon Jaksa Agung, Darmono menilai hal itu tak terlalu substansial.

RUU Kejaksaan rencananya akan dimasukan sebagai inisiatif DPR RI yang akan dibawa dalam rapat paripurna pada 11 April. Selain RUU Kejaksaan, Baleg juga akan mengajukan RUU Mahkamah Agung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Merasa Pernah Dimintai Tolong Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler