jpnn.com, MADIUN - Bawaslu Kota Madiun mendapat laporan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang alias money politic.
BACA JUGA : PDIP Curigai Korporasi Raksasa Danai Politik Uang di Lampung
BACA JUGA: Bawaslu Periksa Legenda Bulu Tangkis Dunia Icuk Sugiarto
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI dengan membagi-bagikan amplop pada forum pengajian.
BACA JUGA: TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu soal Emak-Emak Pepes
BACA JUGA : Nyelekit, Jubir PSI Kecam Sikap Prabowo soal Politik Uang
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menjelaskan, dalam forum pengajian, caleg tersebut hadir dan berorasi di depan jemaah untuk meminta dukungan baik untuk Pilpres maupun Pileg.
BACA JUGA: Para Politikus Sering Ritual Mandi dan Semedi di Sungai Ini Jelang Pemilu
"Usai pengajian, para jemaah menerima amplop yang diduga berisikan uang sebesar Rp 50 ribu. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut," jelas Kokok.
BACA JUGA : Nyanyian La Nyalla jadi Pintu Masuk Satgas Anti-Politik Uang
Bawaslu berencana memanggil sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi. Sesuai aturan, Bawaslu memiliki waktu 7 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Program Keluarga Harapan Diseret ke Bawaslu Gara-Gara Diduga Bantu Nasdem
Redaktur & Reporter : Natalia