Ketua Program Keluarga Harapan Diseret ke Bawaslu Gara-Gara Diduga Bantu Nasdem

Minggu, 24 Februari 2019 – 05:09 WIB
Ketua RW 02 Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong Kamaludin melaporkan ketua kelompok PKH ke Bawaslu. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Cianjur dilaporkan ke Bawaslu setempat gara-gara diduga memfasilitasi kegiatan kampanye calon legisltif anggota DPRD Kabupaten Cianjur dan DPR RI. Laporan itu dilayangkan Ketua RW 02, Kecamatan Gekbrong, Kamaludin, Jumat (22/2) kemarin.

Dia menganggap apa yang dilakukan oknum tersebut dengan membantu menyebarkan alat peraga kampanye sebuah pelanggaran. “Dia menyerahkan kartu PKH ke warga penerima dengan menyertakan alat peraga kampanye calon anggota DPRD dan DPR RI dari Partai Nasdem,” kata Kamaludin saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Cianjur kemarin.

BACA JUGA: Bawaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Malam Munajat 212

Menurut Kamaludin, selain mengajak dan membagikan alat peraga kampaye, ketua kelompok PKH tersebut juga sempat mengancam anggotanya jika tidak mau memilih caleg DPRD dan DPR RI dari Partai Nasdem itu.

“Kebetulan istri saya juga anggota PKH. Jadi istri saya juga menerima ancaman itu. Katanya jika tidak memilih caleg DPRD dan DPR RI dari Partai Nasdem, keanggotaan PKH-nya akan dihapus,” bebernya.

BACA JUGA: Bawaslu Copot Poster Kampanye yang Masih Ditempel di Angkot

Kamaludin menduga pembagian alat peraga kampenye caleg dan pengancaman yang dilakukan ketua kelompok PKH itu merupakan intruksi dari pendamping PKH. “Di belakang ketua kelompok PKH pasti ada yang menyuruh, salah satunya mungkin disuruh oleh pendamping,” katanya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikrinur membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan keterlibatan ketua kelompok PKH dalam kampaye caleg dari Partai Nasdem.

BACA JUGA: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Jokowi Serang Pribadi Prabowo

Dia menjelaskan, terlepas memenuhi syarat atau tidaknya, pihaknya akan lebih dulu meneliti laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjut. “Intinya kami telah menerima laporan dari Ketua RW 02, Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong terkait dugaan keterlibatan ketua kelompok PKH dalam berkampanye. Namun, hasil dari laporan tersebut akan dikaji dulu,” katanya.

Terpisah, juru bicara DPD Partai Nasdem Cianjur, Yusep Sumantri membantah keterlibatan partainya dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Menurutnya, pihaknya sama sekali tak ada penugasan atau memaksa ketua kelompok PKH ikut mengampanyekan caleg DPRD dan DPRRI dari Partai Nasdem. “Enggak ada, kami tidak pernah ada penugasan untuk itu (membantu kampanye, red),” katanya melalui sambungan telepon.

Yusep menyatakan, selama ini partainya sudah sepakat untuk berkampanye dengan bermartabat dan untuk meraih kemenagan yang bersih tanpa adanya pelanggaran. “Saya hargai yang lapor ke bawaslu,” lanjutnya.

Akan tetapi, sambung Yusep, pihaknya mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menjatuhkan Partai Nasdem di Cianjur. “Saya curiga ada pihak sengaja menggembosi Partai Nasdem, dan kami juga akan lapor balik untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ucapnya. (radar cianjur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Pasaman Usut Dugaan Walinagari Jadi Timses Caleg


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler