BACA JUGA: Teridentifikasi, 22 Penyakit Serang JCH
Penggabungan dua kasus yang tidak ada kaitan dinilai tidak dibenarkan secara hukumBACA JUGA: Jemaah Diminta Hati-hati Saat Arbain
"Terus terang saya kecewa dengan replik jaksa
BACA JUGA: Materi Soal CPNS Urusan Instansi
Jelas-jelas tidak bisa digabungkan dua perkara yang tidak ada hubungan sama sekaliSaya tidak habis pikir," kata Henry, Rabu (13/10).Menurut Henry, replik jaksa tidak menjawab eksepsi yang disampaikan tim pengacara Susno pekan laluPihak Susno meminta jaksa membatalkan dakwaan terhadap mantan Kapolda Jabar itu"Replik itu dangkal bangetApa kaitan status tersangka kasus Arwana dan kasus Polda Jabar?," cetusnya.
Henry pun meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum"Kami berharap hakim menyatakan dakwaan itu batal, serta menyatakan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, kemudian mengembalikan berkas perkara kepada jaksa," bebernya.
Sementara itu, JPU menolak disebut zalim dan melakukan fitnah terhadap Susno DuadjiMenurut jaksa, surat dakwaan yang dituduhkan kepada Susno berdasar bukti permulaan yang cukupPenolakan Susno terhadap dua kasus yang digabung, yaitu dugaan korupsi Arwana di Riau dan Pilkada Jabar 2008, disebut jaksa sebagai alasan yang tidak mendasar.
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini," kata JPU, Erbagtyo Rohan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/10)
Menurut jaksa, surat dakwaan untuk Susno berdasar pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAPSoal dua kasus yang digabung, yaitu kasus dugaan korupsi Arwana Riau dan Pilkada Jabar 2008, lanjut jaksa Erbagtyo, dalam KUHAP tidak dijelaskan berapa perkara pidana yang bisa digabungTerpenting, keduanya sama-sama kasus korupsi
Jaksa menduga Susno menerima suap senilai Rp500 juta berdasar keterangan Sjahril DjohanBukti-bukti kesaksian Sjahril Djohan itu akan dicocokan dengan keterangan saksi lainnya"Makanya kita lanjutkan ke persidangan, biar bisa dibuktikan," kata dia.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 138 Bus Angkut Jemaah Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi