Minta Hakim Batalkan Dakwaan

JPU Tetap Duga Susno Korupsi

Kamis, 14 Oktober 2010 – 02:00 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku kecewa dengan penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannyaKuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan, penolakan jaksa tersebut tidak beralasan hukum yang kuat

BACA JUGA: Teridentifikasi, 22 Penyakit Serang JCH

Penggabungan dua kasus yang tidak ada kaitan dinilai tidak dibenarkan secara hukum
Kendati begitu, JPU keukeuh dengan penolakannya, dan tetap menuding Susno diduga terlibat kasus korupsi Arwana dan Pilkada Jabar

BACA JUGA: Jemaah Diminta Hati-hati Saat Arbain



"Terus terang saya kecewa dengan replik jaksa
Masak jawabannya seperti itu, sama sekali tidak ilmiah

BACA JUGA: Materi Soal CPNS Urusan Instansi

Jelas-jelas tidak bisa digabungkan dua perkara yang tidak ada hubungan sama sekaliSaya tidak habis pikir," kata Henry, Rabu (13/10).

Menurut Henry, replik jaksa tidak menjawab eksepsi yang disampaikan tim pengacara Susno pekan laluPihak Susno meminta jaksa membatalkan dakwaan terhadap mantan Kapolda Jabar itu"Replik itu dangkal bangetApa kaitan status tersangka kasus Arwana dan kasus Polda Jabar?," cetusnya.

Henry pun meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum"Kami berharap hakim menyatakan dakwaan itu batal, serta menyatakan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, kemudian mengembalikan berkas perkara kepada jaksa," bebernya.

Sementara itu, JPU menolak disebut zalim dan melakukan fitnah terhadap Susno DuadjiMenurut jaksa, surat dakwaan yang dituduhkan kepada Susno berdasar bukti permulaan yang cukupPenolakan Susno terhadap dua kasus yang digabung, yaitu dugaan korupsi Arwana di Riau dan Pilkada Jabar 2008, disebut jaksa sebagai alasan yang tidak mendasar.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini," kata JPU, Erbagtyo Rohan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/10)

Menurut jaksa, surat dakwaan untuk Susno berdasar pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAPSoal dua kasus yang digabung, yaitu kasus dugaan korupsi Arwana Riau dan Pilkada Jabar 2008, lanjut jaksa Erbagtyo, dalam KUHAP tidak dijelaskan berapa perkara pidana yang bisa digabungTerpenting, keduanya sama-sama kasus korupsi

Jaksa menduga Susno menerima suap senilai Rp500 juta berdasar keterangan Sjahril DjohanBukti-bukti kesaksian Sjahril Djohan itu akan dicocokan dengan keterangan saksi lainnya"Makanya kita lanjutkan ke persidangan, biar bisa dibuktikan," kata dia.(gus/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 138 Bus Angkut Jemaah Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler