JAKARTA--Adanya pertanyaan tentang lagu ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam seleksi CPNS di Kementerian Perdagangan, menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat pembina kepegawaian di pusat maupun daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berhak melakukan intervensi.
"Ini sudah era otonomiMasing-masing instansi pusat dan daerah diberikan kewenangan penuh menyusun soal sesuai kriteria mereka sendiri
BACA JUGA: 138 Bus Angkut Jemaah Indonesia
Kementerian PAN&RB tidak berhak tutur campur," tegas Kepala Biro Humas Kementerian PAN&RB Gatot Sugiharto yang dihubungi JPNN, Rabu (13/10).Kementerian PAN&RB, lanjutnya, hanya menetapkan formasi serta rincian formasi saja
BACA JUGA: Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Yang jelas, penyusunan soal serta pemeriksaan menjadi tanggung jawab pimpinan instansi/kementerian/lembaga," tuturnya.Ditambahkannya berbobot atau tidak pertanyaannya juga menjadi kewenangan masing-masing instansi
BACA JUGA: Petugas Minim, Jemaah Diminta Waspada
"Prinsipnya soal tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena itu merupakan pedoman bangsa Indonesia," tandasnya.Pernyataan serupa diungkapkan Karo Humas BKN Budihartono"Yang berwenang membuat soal, menggandakan soal, mengolah LJK (lembar jawaban komputer), dan menetapkan standar kelulusan adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah," ujarnya.
Hanya saja jika dipandang perlu, instansi boleh bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan soal tes CPNS dan mengolah LKJ sampai menetapkan rangkingnya"Tapi tetap harus dipantau oleh pimpinan kementerian/lembaga jugaKalau di daerah jadi tanggung jawab kepala daerah," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Juga Minta MA Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi