jpnn.com - JAKARTA--Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak pemerintah memperhatikan dan memprioritaskan tenaga honorer kategori dua (K2) yang bertugas di daerah terpencil, terluar, terisolir, dan wilayah perbatasan untuk diangkat CPNS.
Selain itu perhatian serupa harus diberikan kepada tenaga honorer usia kritis berdasarkan masa kerja dalam pergantian tenaga honorer K2 bodong.
BACA JUGA: Basrief Persilakan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Jaksa Agung
"Mereka yang sesuai PP 56 Tahun 2012 tapi tidak lulus tes harus diangkat CPNS. Ini karena hak honorer sudah tergerus oleh honorer bodong yang dinyatakan Panselnas lulus tes," tegas Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi kepada JPNN, Senin (17/11).
FHI juga meminta kepada tenaga honorer bodong untuk segera mengundurkan diri. Pemda jangan sampai mengusulkan tenaga honorer bodong menjadi CPNS dari jalur K2.
BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi, DPR Panggil Menkeu Pekan Depan
Mengingat pada PP No 56 Tahun 2012 serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah diteken dapat berdampak pada tindakan pidana dan dapat berakibat bocornya anggaran negara dengan diangkatnya tenaga honorer bodong menjadi PNS.
"Pemerintah pusat harus memenuhi janji bagi Pemda yang telah mengirim SPTJM tenaga honorer yang tidak lulus bisa diangkat menjadi CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Lambat Pilih Jaksa Agung, Kejaksaan Daerah Terganggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati di NTT
Redaktur : Tim Redaksi