Minta ‘Jatah’ Tak Dikasih, Suami Bunuh Istri dengan Sadis

Senin, 05 Maret 2018 – 13:35 WIB
Tersangka bersama barang bukti diamankan jajaran Polres Nisel. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, NIAS SELATAN - Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang suami Mamierogo Laia, 45, terhadap istrinya Menilati Laia, 42, di Kabupaten Nisel, Sumatera Utara.

Rekontruksi digelar di lokasi kejadian Desa Hiliaurifa, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (3/3).

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Pencuri Sepeda Motor di Tebingtinggi Dibekuk

Ada 11 adegan yang diperagakan Manierogo Laia alias Ama Sita dalam rekontruksi itu. Sedangkan korban diperagakan oleh polisi.

Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, rekontruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Saadi Menyesal Bunuh Istrinya Pakai Palu

Dalam penyidikan kasus itu, pihaknya memeriksa dua saksi yaitu Hazatulo Laia alias Ama Mevi dan Liani Laia.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui berawal dari informasi masyarakat, Selasa (30/1) dinihari.

BACA JUGA: 4 Alasan ini Buat Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu

Mendapat informasi itu, pihaknya yang terjun ke lokasi dan mengetahui suami korban sebagai pelaku, berhasil mengamankan tersangka tak jauh dari lokasi dalam keadaan bersimbah darah.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pelaku membunuh istrinya karena menduga korban sudah berselingkuh dan akan lari dengan pria idamannya itu. Selain itu, pelaku emosi karena korban menolak untuk melayaninya melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Berdasarkan rekonstruksi diketahui, pada Hari Senin (29/1) sekira pukul 12.00 WIB pelaku menyuruh keenam anaknya pergi meninggalkan rumah.

Setelah sore, anak-anaknya yang melihat rumah masih dalam keadaan terkunci, melaporkan kejadian itu kepada pamannya Hazatulo Laia.

Mendengar laporan keponakannya, saksi kemudian mendobrak pintu. Saat itu, saksi dan anak-anak korban mendapati pelaku mengalami luka tusuk dua liang di bagian ulu hati.

Sementara, korban didapati meninggal dunia dengan luka sobek di bagian dada dan jari telunjuk tangan kirinya hampir putus.

“Selain itu, korban didapati dalam keadaaan tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek biru,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dipukul Pakai Palu, Saadi Ribut dengan Istrinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler