Minta Kades Klatakan Jadi Tahanan Kota, Ratusan Warga Demo di PN Jember

Senin, 21 November 2022 – 23:23 WIB
Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul berdemonstrasi di halaman PN Jember, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jpnn.com, JEMBER - Ratusan warga Desa Klatakan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jember dan meminta majelis hakim mengubah status penahanan Kades Ali Wafa dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.

"Warga meminta pengalihan status tahanan kepala desa menjadi tahanan kota karena kades kami orang yang taat hukum dan kooperatif dalam proses hukum," kata koordinator aksi Aang Gunaefi di PN Jember, Senin (21/11).

BACA JUGA: Ternyata Di Kaltim Masih Ada 17 Desa Tertinggal, Ini yang Dilakukan Pemprov

Ratusan warga yang berdemo di PN Jember menuntut keadilan untuk Kepala Desa Klatakan Ali Wafa yang saat ini mendekam di Lapas Jember atas laporan perusakan tanaman tebu di tanah kas desa.

Menurut Aang, penahanan kades Klatakan mengakibatkan sejumlah pelayanan masyarakat di desanya menjadi terganggu.

BACA JUGA: Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

"Kami meminta status tahanannya menjadi tahanan kota," ujar Aang.

Aang menyebut Ali Wafa ditahan sejak 20 Oktober 2022 dan penahanan itu berdampak terhadap layanan administrasi publik di Kantor Desa Klatakan.

BACA JUGA: Akses ke Cianjur Via Puncak Bogor Tertutup Longsor, Ini Rute Alternatifnya

Selain itu, kegiatan pemerintahan desa terkesan lumpuh, bahkan tidak ada program bantuan dampak kenaikan BBM.

Perwakilan warga yang demo sempat melakukan mediasi dengan perwakilan PN Jember guna menyampaikan tuntutan tersebut.

Namun, pihak PN Jember menyerahkan sepenuhnya pengalihan status tahanan sang kades kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, sidang dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa tetap berjalan dengan Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.

Agenda sidang tersebut pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ali Wafa, M. Husni Thamrin.

"Kami menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta agar perkara ini dihentikan serta membebaskan Ali Wafa dari segala tuntutan," ujar Husni Thamrin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu Diturunkan Satpol PP Bombana, ART: Pemda Jangan Semena-mena


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler