jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta aparat pemerintah Kabupaten Bombana yang dipimpin Pj Bupati Burhanuddin jangan semena-mena menurunkan baliho senator Andi Nirwana Sebbu.
Sejumlah baliho Anggota DPD RI Dapil Sultra Andi Nirwana Sebbu diturunkan oleh anggota Satpol PP Bombana pada Kamis-Jumat 17-18 November 2022, dengan dalih penegakan Perda 8/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta BPOM Beri Penjelasan & Tidak Lepas Tangan
"Saya sangat miris dan prihatin terhadap sikap dan tingkah laku pejabat yang ada di daerah Kabupaten Bombana dengan adanya penurunan baliho anggota DPD RI Dapil Sultra, Saudari Andi Nirwana Sebbu," kata Rachman Thaha kepada JPNN.com, Senin (21/11)
Terlebih lagi, berdasarkan informasi dari Andi, pemasangan baliho tersebut tak melanggar ketentuan Perda Bombana Nomor 8/2017, karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum.
BACA JUGA: Sukarelawan Resmi Laporkan Kasus Perusakan Baliho Puan ke Polrestabes Medan
Konon baliho tersebut dipasang di seluruh kabupaten/kota di Sultra, termasuk di Bombana menggunakan papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap yang sudah ada bertahun-tahun.
Selain itu, dalam memasang baliho tersebut Andi selaku anggota DPD RI menunjuk pihak ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara dan itu bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13/2012.
BACA JUGA: Wapres Selipkan Pesan soal Capres di Muktamar Muhammadiyah, Begini Kalimatnya
Rachman Thaha memahami protes yang dilayangkan Andi Nirwana selaku pejabat negara mewakili Sultra di DPD RI atas pencopotan baliho bertuliskan "Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan Selamat Hari Pahlawan" itu.
"Dia alumni, apa salahnya sehingga balihonya sampai diturunkan? Apakah dianggap gratis? Atau ada konflik kepentingan dalam ranah politik di Bombana," tutur pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Anggota Komite II DPD itu mengingatkan pejabat Pemkab Bombana, terutama kepala Satpol PP setempat karena Andi memasang baliho tersebut secara berbayar menggunakan anggaran publikasi, bukan gratisan.
"Kepala Satpol PP-nya perlu menyikapi ini dan berhati-hati karena posisi seorang anggota DPD RI adalah pejabat negara. Tentunya harus saling menghargai, jangan membuat kegaduhan," ucap ART.
Selain itu, dia menambahkan pemasangan baliho tersebut merupakan hak konstitusional Andi Nirwana dalam menyosialisasikan kelembagaan DPD RI sekaligus senator perwakilan Sultra.
"Ini tidak boleh terjadi lagi, bukan saja di Sulawesi Tenggara, tetapi di seluruh Indonesia. Harus saling menghargai. Etika ini harus dijaga baik oleh eksekutif maupun legislatif di daerah," ucap ART menegaskan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: saat Hermawan Kartajaya Mendirikan MarkPlus, Dia Diejek dengan Bahasa Suroboyoan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam