Minta KASN Turun Tangan Menghentikan Proses Seleksi Pengganti Helmy Yahya

Kamis, 20 Februari 2020 – 23:19 WIB
Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1), di Jakarta ihwal pemecatannya. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menghentikan proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung.

Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengakui telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara supaya menghentikan proses itu karena, disinyalir ada kejanggalan.

BACA JUGA: Anggota Komisi I Akan Bergerilya untuk Selamatkan TVRI

“Iya betul (kirim surat ke KASN),” kata Agil saat dikonfirmasi wartawan hari ini.

Dia mempertanyakan Dewan Pengawas yang memutuskan untuk melakukan proses seleksi calon Direksi Utama PAW TVRl.

BACA JUGA: Beginilah TVRI

Padahal, semua pihak sedang mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang berhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Di antaranya proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: TVRI Masih Punya Utang Rp37,7 Miliar, Honor Karyawan Ngadat

Dia mengatakan sikap ini menunjukan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

“Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” ujarnya.

Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua Pansel Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” sambungnya.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.

“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.

Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antarwaktu kali ini.

“Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti AntarWaktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:

1. Aat surya safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Borotpseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler