Darmila yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena telah menerima kiriman sabu dari Thailand, sejak ditangkap memang selalu membantah kalau dirinya bukan pengedar narkoba, ia mengaku tak tahu kalau isi amplop yang diterimanya tersebut adalah sabu.
Terkait nyanyian Darmila yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada JPU Andi Armasari, dibantah Kasi Pidum Makassar Irwan Datuiding mengatakan tidak mungkin jaksa berani bermain main dalam perkara Darmila dengan pertimbangan kasus tersebut dalam pantauan BNN.
"Pengakuan Darmila tersebut, hanya bentuk kekecewaan dari terdajwa yang dituntut berat,'tandasnya. Memang diakui Irwan bahwa dalam tuntutan Darmila terjadi penambahan tuntutan dari Kasi Pidum.
Ditanya, terkait berapa tahun usulan tuntutan dari Jaksa Andi Armasari, Kasi Pidum yang baru beberapa bulan menjabat di Kejari Makassar ini mengaku lupa.
Dalam kasus ini, Darmila ditangkap oleh BNN pada 15 Januari 2012 bersama temannya Darmawati. Sementara Suaminya lebih awal mendekap di LP Sungguminasa yang juga didakwa memiliki narkoba.
Ketika ditangkap Damila mengaku kalau ia hanya disuruh oleh suaminya yang mendekam di LP Sungguminasa, untuk menerima paket kiriman itu. "Saya cuma terima dan tak saya buka sama sekali," kata Darmila.
Karenanya, Darmila mengaku kaget dan terkejut saat rumahnya didatangi petugas BNN dan polisi. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan bahwa isi paket itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 716 gram senilai sekitar Rp 800 Juta.
Menurut Darmila, suaminya Kisan, awalnya ditangkap hanya sebagai pengguna sabu saja dan hanya dihukum 15 bulan. Darmila menuturkan sesuai hukuman, semestinya suaminya akan bebas awal Maret 2012 ini. Namun karena terjerat kasus ini, maka hukumannya dipastikan diperpanjang. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Zakat Fitrah Dioplos
Redaktur : Tim Redaksi