Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok

Selasa, 11 Juni 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa tanah tanah seluas 91 hektar dengan PT Pakuan Sawangan Depok.

Hingga kini, Ida mengaku belum mendapatkan putusan itu meski kasasinya ditolah MA. Makanya, ia mendesak agar MA segera mengeluarkan putusan dan meminta agar Komisi III DPR ikut memantau perkaranya karena ada dugaan sengaja dipermainkan.

“Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA,” kata Ida Farida kepada wartawan, Selasa (11/6).

Ida pun meminta kepada Komisi III mengawasi hakim-hakim MA yang diduga main mata dengan atas gugatannya. "Saya meminta Komisi III memantau hakim-hakim yang ada di MA," tegasnya.

Tanggal 26 Maret 2013, MA mengumumkan melalui wabsitenya atas putusan perkara yang diajukan Ida. Pengumuman tersebut memuat putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, menolak gugatannya. Namun sejauh ini, amar putusan itu belum diterima.

Sementara itu, Anggota Komisi DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan salinan putusan tersebut bisa fleksibel, penggugat seharusnya melakukan jemput bola. Karena memang putusan di MA itu sangat banyak, sehingga bisa saja tertumpuk. “Harus rajin dan jemput bola, kami Komisi III siap membantu,” kata Ruhut.

Diketahui tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi) secara kewenangan subtansi telah terbukti cacat yuridis karena tidak memiliki kewenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae).

Subtansi materi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Gatot Subroto Banyak Ranjau Paku

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler