JAKARTA - Penyiksaan dan penyekapan buruh pabrik kwali di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dianggap sebagai perbuatan tak manusiawi. Karenanya Komisi III DPR bidang hukum meminta kepolisian bisa mengusut tuntas kasus itu.
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menyatakan, perlakuan terhadap buruh pabrik kwali itu jelas memprihatinkan. "Memperkerjakan buruh dengan menyekap, mengintimidasi dan menyiksa adalah bagian dari bentuk perbudakan yang nyata," katanya, Minggu (5/3).
Karenanya, kepolisian diminta tegas mengusut semua yang terlibat. Termasuk apabila ada oknum anggota Polri yang membekingi pabrik itu.
"Kapolda harus pula menelusuri adanya informasi dugaan kegiatan ini dibekingi oleh oknum Brimob. Ini tidak boleh dibiarkan karena akan meruntuhkan citra kepolisian," papar Aboebakar.
Ia mengatakan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Karenanya, Komisi Nasional HAM harus bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.
Sebab, ia menyatakan, tidak boleh ada perampasan hak asasi manusia untuk para pekerja pabrik. "Seluruh warga Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan HAM apapun profesinya, semua tidak boleh ada diskriminasi," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Redaktur : Tim Redaksi