Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century

Kamis, 11 Juli 2013 – 03:47 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah dalam pengucuran bailout bukan hanya Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sebab, keputusan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century itu berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang kala itu dipimpin Boediono.

Menurut Bambang, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam RDG yang dipimpin Boediono dan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta enam anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Karenanya jika mengacu pada Undang-undang BI yang menyebut segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur yang bersifat kolektif kolegial, maka harusnya KPK menyeret nama selain Budi dan Siti.

"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SCF yang dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (10/7).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Timwas Century memang memberikan apresiasi kepada kerja keras KPK selama ini. Sebab setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di persoalan pokoknya.

"Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian Sri Mulyani di Amerika Serikat dan saksi lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi moral sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," ujar Bambang.

Sementara Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan mengusut keputusan RDG tentang Century. "Makanya kita dalami itu kolektif kolegialnya," kata Abraham.

Abraham menambahkan, KPK tidak takut untuk menetapkan Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI sebagai tersangka. "Kenapa enggak berani?" ujar pria asal Makassar itu.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara Siti belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kondisi kesehatannya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Kembali Memeriksa Bupati Bogor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler