Minta Maaf kepada Komjen Agus, Deolipa: Saya Pengin Memeluk Bapak

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 21:54 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendadak minta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Deolipa mengaku meminta maaf apabila ada kalimat yang kurang berkenan di hati Komjen Agus.

BACA JUGA: Begini Alasan Deolipa Memolisikan Pengacara Bharada E, Oh

"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa saat jumpa pers di Depok, Sabtu (20/8).

Deolipa mengeklaim dirinya yang notabene aktivis 1998 bergejolak bilamana ada orang yang menyindirnya.

BACA JUGA: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Ini Kasusnya

"Maklum, karena saya adalah aktivis 98. Sebagai aktivis, tentunya saya bergejolak ketika ada yang kemudian menyindir saya. Jadi, saya minta maaf," ujar Deolipa.

Deolipa juga mengaku memaafkan Kabareskrim yang dinilainya telah menyindirnya.

BACA JUGA: Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan

'Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi, hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," ujar Deolipa Yumara.

Deolipa pun mengajak Komjen Agus untuk menghadiri konser yang digelar di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin (22/8).

"Khusus kepada Bapak Kabareskrim, saya mengundang bapak untuk datang ke acara Deolipa Project, acara konser yang akan diadakan di Gedung Bidakara Pancoran pada Senin siang tanggal 22 Agustus jam 2 siang. Silakan bapak datang, saya pengin memeluk bapak," tutur Deolipa.

Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan Deolipa itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa buntut pencopotan dirinya dari pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran sebanyak Rp 15 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler