jpnn.com, JAKARTA - Advokat Deolipa Yumara memolisikan Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Deolipa merupakan mantan kuasa hukum Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy
Dia melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Bamsoet Beber Ancaman Mengerikan Bulan Depan
Laporan yang dibuat Deolipa teregister dengan nomor LP: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dilakukan Deolipa yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Ronny.
BACA JUGA: Lima Pelaku Diduga Teroris Jaringan AD & JI Ditangkap Densus 88, Ini Peran Mereka
Menurut dia, Ronny telah menuduhnya kebanyakan "manggung" lantaran sibuk menemui media untuk konferensi pers, sehingga membuat Bharada E tidak tenang.
Deolipa mengeklaim punya alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Sebagai sesama advokat, Deolipa mengaku sudah memaafkan Ronny Talapessy, tetapi dia ingin proses hukum tetap berjalan.
"Kami memaafkan tetapi hukum tetap jalan. Ada mediasi namun saya tidak bakal datang tuh," ucap Deolipa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam