Minta KPK & Bawaslu Bergerak soal Temuan PPATK, Mahfud Pakai Kata 'Tangkap'

Minggu, 17 Desember 2023 – 23:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, PADANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyelidiki dugaan transaksi keuangan janggal menjelang Pemilihan Umum 2024.

Permintaan Mahfud itu sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang lonjakan aliran dana mencurigakan terkait dengan pemilu.

BACA JUGA: Hati-hati! Ganjar-Mahfud Bakal Menjadi Peluru Tak Terkendali Melibas Pelaku Korupsi

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang,” ujar Mahfud seusai menghadiri wisuda Universitas Negeri Padang (UNP) di Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).

Menurut cawapres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 itu, aparat penegak hukum harus bergerak menindak dana haram di pemilu.

BACA JUGA: Perintahkan Ganjar-Mahfud untuk Sikat Korupsi!

“Tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," imbuh Mahfud.

Pada Kamis lalu (14/12/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

BACA JUGA: Ingat, Jangan Sampai Pemarah Suka Gebrak Meja dan Lempar Handphone Jadi Presiden!

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai. Transaksi keuangan mencurigakan ini kami dalami,” kata Ivan.

Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," katanya.

Namun, Ivan tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Walakin, PPATK sudah melaporkan dugaan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU," kata Ivan menambahkan.

Lebih lanjut Ivan memerinci tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu itu terdiri atas berbagai praktik lancung, salah satunya pertambangan ilegal yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.

Ahli hukum yang pernah menimba ilmu di Washington College Of Law, Washington DC, Amerika Serikat, itu mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.

"Pada prinsipnya kami ingin kontestasi melalui adu visi dan misi, bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal," kata Ivan.(Antara/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Sebut Dugaan TPPU Meningkat 100 Persen Jelang Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler