JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formilAlasannya dalam pelaksanaan pilkada tidak diawasi oleh panwas maupun panwascam.
"Kemenangan PanTas cacat formil
BACA JUGA: Priyo Ajak Prabowo Gabung ke Golkar
Sebab, proses pelaksanaannya tidak jujur, tidak adil, dan penuh praktek kecuranganAtas ketidakjujuran tim PanTas itu, lanjut Hendrik, pihak pemohon sangat dirugikan
BACA JUGA: Demokrat-PDIP Apresiasi Prabowo Capres
Sebab, sangat mempengaruhi perolehan suara AGK-FER dan menguntungkan PanTasBACA JUGA: Internal Demokrat Goyang Marzuki Alie
Banyak pelanggaran yang dihasilkan terstruktur, sistematis, dan masifKarena itu kami mohon majelis konstitusi untuk membatalkan kemenangan PanTas," tegasnya.Sementara itu Robby Sankoy, ketua pemenangan PanTas membantah tudingan kubu AGK-FERMenurut dia, pelaksanaan pilkada sudah sesuai UU 22 Tahun 2007Justru pihak pemohonlah yang melakukan kesalahan.
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hariMereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.
Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur"Aneh kalau masih berkoar-koarWaktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Anggap Marzuki Alie Minim Jam Terbang
Redaktur : Tim Redaksi