Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas

Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan

Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB

JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formilAlasannya dalam pelaksanaan pilkada tidak diawasi oleh panwas maupun panwascam.

"Kemenangan PanTas cacat formil

BACA JUGA: Priyo Ajak Prabowo Gabung ke Golkar

Sebab, proses pelaksanaannya tidak jujur, tidak adil, dan penuh praktek kecurangan
Juga tidak berpedoman pada UU 22 Tahun 2007," kata Hendrik Assa, kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), dalam pembacaan gugatan perselisihan hasil pilkada Minsel bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/11).

Atas ketidakjujuran tim PanTas itu, lanjut Hendrik, pihak pemohon sangat dirugikan

BACA JUGA: Demokrat-PDIP Apresiasi Prabowo Capres

Sebab, sangat mempengaruhi perolehan suara AGK-FER dan menguntungkan PanTas
"Penetapan pasangan calon PanTas sebagai bupati/wakil bupati terpilih sangat bertentangan dengan azas jurdil

BACA JUGA: Internal Demokrat Goyang Marzuki Alie

Banyak pelanggaran yang dihasilkan terstruktur, sistematis, dan masifKarena itu kami mohon majelis konstitusi untuk membatalkan kemenangan PanTas," tegasnya.

Sementara itu Robby Sankoy, ketua pemenangan PanTas membantah tudingan kubu AGK-FERMenurut dia, pelaksanaan pilkada sudah sesuai UU 22 Tahun 2007Justru pihak pemohonlah yang melakukan kesalahan.

"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hariMereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.

Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur"Aneh kalau masih berkoar-koarWaktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Anggap Marzuki Alie Minim Jam Terbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler