Minta Pemda DKI Baca Ulang Rekomendasi Komnas HAM

Terkait Penggusuran Warga Taman Burung

Sabtu, 21 Desember 2013 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) DKI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI mensomasi warga korban penggusuran Taman Burung, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, cenderung memerkeruh masalah. Terlebih lagi, somasi itu juga disertai ancaman untuk mempolisikan warga yang tak mau hengkang dari lahan taman itu.

"Langkah tersebut akan memerkeruh suasana, karena substansinya bukan di situ. Pemprov tidak bisa pukul rata terhadap ratusan warga korban di Taman Burung, akibat beberapa oknum yang coba mengambil keuntungan," kata Poltak melalui rilis ke media,  Sabtu (21/12).

BACA JUGA: Lestarikan Pulau Rambut, Antam Tanam 50 Ribu Pohon Mangrove

Menurut Poltak, hal yang perlu diluruskan adalah isu tentang ganti rugi bagi warga yang bukan tergolong korban penggusuran. "Tidak jelas siapa yang menghembuskan informasi ganti rugi. Jadi jangan dipelintir seolah-olah warga bertahan hanya untuk mendapatkan ganti rugi," katanya.

Poltak juga merasa perlu meluruskan bahwa belum pernah ada dialog antara warga yang tinggal di lokasi waduk dengan Pemprov DKI. Karenanya ia menepis klaim  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang mengaku sudah bertemu dan berdialog dengan warga.

BACA JUGA: Asyik Menelepon, Pria Tewas Tersambar KRL

"Kita beritahukan, dalam kasus ini sebenarnya sangat jelas apa yang menjadi kemauan warga, apa yang harus dilakukan oleh pemprov dan apa yang harus dilakukan oleh warga. Pemprov tinggal baca ulang rekomendasi Komnas HAM yang dikirimkan ke Pemprov DKI 18 Desember lalu," katanya.

Dalam rekomendasi disebutkan, pihak warga Taman Burung meminta Komnas HAM mengawal penyelesaian penggusuran melalui mekanisme mediasi sesuai Pasal 76 dan Pasal 89 ayat 4a dan b, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang HAM. Atas permintaan itu, Komnas HAM meminta semua pihak baik warga maupun Pemprov DKI tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif seperti upaya intimidatif dan profokatif selama berlangsungnya proses monitoring dan mediasi.

BACA JUGA: Rutan Tempat Atut Ditahan Sepi Pembesuk

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta menjamin hak warga atas rasa aman yang sekarang masih di lokasi penggusuran. "Gubernur DKI Jakarta diingatkan untuk segera menarik aparat dari lokasi tersebut, karena keberadaan Satpol PP dan polisi diduga telah melakukan tindakan-tindakan intimidatif, berpotensi melanggar hak dan rasa aman," katanya.

Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta segera menyediakan akses pendidikan sementara, konseling dan akses kesehatan bagi bayi dan anak-anak yang terkena dampak penggusuran sebagaimana jaminan hak anak pada Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM. "Di dalam rekomendasi itu kan jelas apa yang menjadi tuntutan warga, yaitu bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Bukan ganti rugi seperti yang disebutkan Wagub. Dan kalau kejadiannya menjadi begini, Wagub bukan cari benar, malainkan cari menang," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-ibu Kecewa Jokowi tak Hadiri di Acara Penanaman Mangrove


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler