Minta Penangguhan, PSSI Surati Polisi

Selasa, 13 November 2012 – 06:52 WIB
Diego Michiels (tengah). Foto: Charlie L/dok.JPNN
JAKARTA-Pelaku penganiayaan di Domain Bar & Club, Senayan City, Diego Michiels, mengajukan penangguhan penahanan ke Polsek Metro Tanah Abang, Senin (12/11) pagi kemarin. Namun hingga Senin petang polisi belum mengabulkan permohonan pemain Tim Nasional PSSI tersebut.

"Kita baru pelajari pengajuan penangguhan penahanan. Kita tunggu saja, karena surat baru masuk tadi pagi dari lawyer bersama Pengurus PSSI, Pak Habil," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kemarin.

Dikatakan, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh Pengurus PSSI khususnya Manajer Timnas Indonesia, Habil Marati. Surat selanjutnya dipelajari penyidik Polsek Metro Tanah Abang. Salah satu pertimbangan yang disampaikan, lanjut Rikwanto, bahwa pemain naturalisasi asal Belanda itu tengah mengikuti seleksi menjadi Tim Nasional Piala Federasi Sepakbola Asean atau AFF 2012.

Apa yang dilakukan pihak Diego Michiel tersebut, menurutnya merupakan hak semua orang yang berperkara atau ditahan. Namun dikabulkan atau tidak nantinya akan diputuskan oleh penyidik dengan mempertimbangkan berbagai hal. Begitu juga mengenai kemungkinan Diego melaporkan balik pihak pelapor ke polisi.

"Semua yang berperkara, ditahan, berhak mengajukan penagguhan penahanan. (Melaporkan balik) itu juga hak, silakan saja itu hak mereka masing-masing," jelas Rikwanto.

Kekasih Nikita Willy tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap pengunjung di Domain Bar & Club, di Kawasan Senayan City, bersama empat rekannya. Diego Cs selanjutnya ditahan oleh Polsek Metro Tanah Abang 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Berdasarkan alat bukti CCTV dilokasi kejadian, ia terbukti melakukan pemukulan bersama lima rekannya. Polisi juga mendasarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas keamanan Domain Bar & Club di TKP berikut hasil visum et repertum korban pemukulan Mef Paripurna (21).

Keempat rekannya yang turut dijadikan tersangka dan mendekam di penjara adalah ST (23), MPL (29), BP (27) dan MLW (30). Diego diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan. (tro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Khusus Menteri Kongkalikong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler