Minta Penyidik Bekerja Keras, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tak Mudah Dijerat Hukum

Minggu, 04 September 2022 – 21:49 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo tak akan mudah dijerat hukum.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Taufan khawatir Ferdy tetap bisa lolos.

BACA JUGA: Blak-blakan, Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Mafia, Tahu Cara Bebas

“Tidak mudah menjeratnya secara hukum. Karena itu penyidik dan kejaksaan perlu kerja keras mengumpulkan bukti untuk meyakinkan hakim menghukum berat Sambo,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Minggu (4/9).

Dia mengaku mengenal Ferdy Sambo dengan cukup baik. Jauh sebelum terjerat kasus pembunuhan, Akpol 1994 itu kerap bertemu dengan Taufan dan Komisioner Komnas HAM lainnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Motor Diserempet Truk, Irwanda Tewas, Tubuhnya Terbelah

Menurut Taufan, Ferdy Sambo bisa saja menggunakan kekuasaannya untuk mengatur kasus tersebut.

“(Ferdy Sambo, red) orang yang mempunyai kekuasaan dan bisa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk mengatur sesuatu,” ucap dia.

BACA JUGA: Warga Geger, Lahir Anak Kambing Aneh, Mata Satu Dengan Kepala Mirip Manusia

Mengenai pengaruh kekuasaan Ferdy Sambo juga digunakan saat menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM saat membuka “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo melakukan banyak obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu.

Obstruction of justice terbesar yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pengunaan pengaruh jabatan.

“Ini penting untuk anggota polisi diperintahkan mengikuti skenario yang ada. Lalu pembuatan 2 laporan di Polres Jakarta Selatan itu juga bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ucap Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).

Adapun, dua laporan ke Polres Jakarta Selatan yang dibuat Ferdy Sambo, yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak sesuai prosedur atau hanya formalitas.

Lalu pemeriksaan awal terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf juga tidak dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Anam, anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penembakan selesai juga tidak sesuai.

“Lalu permintaan kepada kepala Rumah Sakit Bhayangkara TKIR Said Sukanto untuk menyiapkan autopsi,” tambah Anam. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler