Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa

Minggu, 04 September 2022 – 11:28 WIB
Putri Candrawathi & Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menilai jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya sudah kuat.

Prof Hibnu mengatakan rekonstruksi kasus tersebut beberapa waktu lalu sudah membuktikan adanya pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Soal Laporan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Prof Hibnu Bilang Begini

"Kalau saya melihat dari adegan rekonstruksi, (Pasal 340) sudah kuat, yah, karena adegan perencanaannya ada di Saguling, eksekusinya ada di Duren Tiga, penyebabnya ada di Magelang," kata Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).

Menurut Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu, tindakan Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya terhadap Brigadir J sudah selaras dengan teori pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu

"Ya itulah perencanaan. Perencanaan itu suatu badan di mana si pelaku masih bisa berpikir untuk melakukan kehendak jahat atau membatalkan kehendak jahat. Itu teorinya seperti itu. Masa pembunuhan biasa, orang perencanaan, kok, ada suatu diskusi," ujar Hibnu.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Baju Tahanan 052 & Kepala Tegak Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Berencana

Empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yaknu Bharada E dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler