Minta Pilkada Jatim Diulang

Rabu, 11 September 2013 – 21:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pasangan calon Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja (BERKAH) mendaftarkan sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu, (11/9).

Menurut Khofifah ia harus mempertanggungjawabkan 6,5 juta suara yang telah memilihnya di Pilkada.

BACA JUGA: Pilkada Kaltim, Suara Terbanyak Golput

"Kita harus bisa mempertanggungjawabkan amanat 6,5 juta suara dan ruang konstitusional yang disiapkan oleh negara ini. Itu ya dilakukan di MK," ujar Khofifah.

Khofifah datang ke Gedung MK bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan beserta Sekjen PKB Imam Nahrawi dan Ketua Fraksi PKB Marwan Djafar.

BACA JUGA: Suhu Politik Memanas, Bupati Bantah Netralisir PNS

Menurut Otto Hasibuan, telah terjadi kecurangan yang sistemik dalam proses Pilkada Jatim. Oleh karena itu pihaknya telah membawa bukti-bukti yang nantinya dipergunakan untuk sidang di MK.

Salah satu kecurangan, kata Otto, dilakukan melalui penggunaan dana berupa hibah berjumlah Rp 4,1 triliun  pada saat kampanye. Dana hibah itu diberikan kepada masyarakat baik itu kelompok tertentu baik itu individu masyarakat pemilih. Hal ini, kata dia, untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

BACA JUGA: Ada Keributan, Penetapan DPT Provinsi Papua Molor

"Itu jadinya kayak doping. Seharusnya kalau orang sudah menggunakan doping untuk kemenangannya, sudah menggunakan uang negara untuk kemenangannya dia harus didiskualifikasi," tegas Otto.

Pihak Khofifah juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan kecurangan mulai dari tahapan pilkada hingga pelaksanaannya.

Otto mencontohkan, seperti tahapan penetapan calon gubenur yang tidak meloloskan pasangan Berkah, ada banyak pelanggaran di massa kampanye, pengelembungan suara, dan juga ada politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tapi dibiarkan oleh KPU Jawa Timur.

"Jadi kami memutuskan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK. Alasan yang paling utama ada beberapa hal, pertama, ada upaya yang sistemnatis yang terjadi ketika pilkada," terangnya.

Dengan adanya bukti pelanggaran tersebut, pasangan BERKAH meminta MK membatalkan hasil Pilgup Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.

"Jadi, yang kita ajukan ke MK bukan perhitungan ulang, untuk meminta diskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang dan mendapatkan suara terbanyak dengan cara tidak sah," tandas Otto. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler