jpnn.com - JAKARTA—Kejaksaan Agung tidak main-main untuk melakukan jemput paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski saat ini, tersangka korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur Rp 5 miliar itu dikabarkan sudah kabur ke Singapura.
Jaksa Agung, M.Prasetyo mengatakan, Ketua Umum PSSI itu saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Begini Kondisi Para WNI yang Disandera Abu Sayyaf cs
“Kami tetap panggil saja. Kami nyatakan sebagai DPO,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu malam (30/3).
Tak hanya itu, kejaksaan juga meminta kepolisian untuk menerbitkan red notice dengan Interpol. Ini untuk pencarian La Nyalla di luar negeri.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Bernostalgia tentang Masa SMA, Inilah Kisahnya...
“Karena kami sudah nyatakan DPO, nanti biar Interpol yang cari,” tegas politikus Nasdem nonaktif tersebut.
Keberadaan La Nyalla terdeteksi setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia. Imigrasi RI menerima permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap La Nyalla pada 18 Maret 2016.
BACA JUGA: Soal Sumber Waras, Fahri: Tugas KPK Bukan Cari Niat Jahat
Namun, ternyata La Nyalla sudah melintas ke luar negeri menumpang pesawat Garuda Indonesia pada 17 Maret 2016. Kala itu, La Nyalla diketahui berangkat ke Malaysia. Dari hasil pengecekan dan koordinasi dengan Imigrasi Malaysia diketahui La Nyalla sudah melintas lagi ke Singapura pada 29 Maret 2016. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Pengembangan Kader di Golkar Buruk
Redaktur : Tim Redaksi