Minta Serikat Karyawan Garuda Jaga Hubungan Harmonis di Perusahaan

Selasa, 28 Agustus 2012 – 19:31 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh karyawan PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk untuk dapat menjalin hubungan kerja yang harmonis di lingkungan perusahaan.  Pasalnya, Garuda Indonesia sebagai perusahaan BUMN terbesar di Indonesia harus bisa menjadi contoh bagi BUMN lainnya khususnya di sektor jasa penerbangan.

"Kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia cukup kondusif, dan ini harus tetap dijaga dan dikembangkan agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," kata Muhaimin usai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia di Garuda Indonesia Training Center (GITC), Jakarta, Selasa (28/8).

Penandatangan PKB  dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia , Emirsyah Satar dan para pimpinan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA), Asosiasi Pilot Garuda (APG), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dan Serikat Pekerja Awak Kabin Garuda Indonesia (SEPAKGI).

Muhaimin menjelaskan, proses perumusan PKB Garuda Indonesia ini memakan waktu hingga 6 tahun. Karenanya, Muhaimin wanti-wanti agar suasana kondusif dan harmonis di Garus terus terpelihara. "Untuk mewujudkan layanan maskapai yang berkualitas, maka seluruh manajemen, serikat pekerja dan karyawan Garuda Indonesia harus konsisten dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan dalam PKB," ujarnya.

Sedangkan Emirsyah Satar mengatakan, penyusunan PKB tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang dipimpinnya. Mengingat, butuh proses yang sangat panjang hingga memakan waktu 6 tahun.

"Kemarin saya hitung itu kita menyusun PKB ini selama  enam tahun, sembilan bulan dan dua hari. Saya percaya dengan kemauan dan kerja keras bersama, maka kita akan menjadikan Garuda Indonesia tetap menjadi maskapai kebanggaan Indonesia," paparnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sampang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler