Minta Tak Ditahan, Hartati Jaminkan Keluarga

Rabu, 05 September 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar dalam pemeriksaan perdananya, Jumat (7/9) nanti, dia tidak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan untuk memuluskan permohonannya itu, selain telah mengirim surat ke KPK, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu juga menjaminkan keluarga dan pengacaranya. "Keluarga menjamin, tim kuasa hukum menjamin," kata Pengacara Hartati, Patra M Zen saat mendatangi gedung KPK, Rabu (5/9).

Pihaknya kembali menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap kliennya tidak wajib dan bukanlah hal yang krusial. Patra menegaskan penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa itu melarikan diri.

"Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana. Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu," tegas Patra.

Seperti diberitakan, Jumat (7/9) nanti, penyidik KPK akan memeriksa Siti Hartati Murdaya untuk yang pertama kali sebagai tersangka. Sesuai tradisi di KPK, setiap tersangka yang diperiksa perdana biasanya langsung dilakukan penahanan.

Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah penangkapan terhadap dua anak buahnya di PT HIP, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Mereka ditangkap usai menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar yang diduga sebagai suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran sendiri juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler