Minta Tarif Cukai 2022 Tidak Naik, GAPPRI Beri 4 Catatan Penting untuk Pemerintah

Jumat, 29 Oktober 2021 – 13:21 WIB
Petani di Temanggung, Jawa Tengah, menjemur tembakau rajangan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan memohon kepada pemerintah agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 tidak naik.

Menurut Henry, saat ini pelaku industri hasil tembakau memerlukan insentif dari pemerintah untuk bertahan hidup dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan adanya pelemahan ekonomi serta daya beli yang melemah.

BACA JUGA: Sahrul Gunawan: Banyak Janda-janda di Luar Sana yang Terus Berharap Sama Gue

“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya,” kata Henry Najoan di Jakarta, Kamis (28/10).

GAPPRI yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Apotek Online Lifepack Beri Ongkir Gratis Tanpa Syarat

Pertama, GAPPRI mengusulkan pemerintah melakukan strategi ekstra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, sehingga mampu tertelusuri, transparan, terpadu dan ada efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal.

Hal ini diharapkan berdampak kepada tercapainya penerimaan cukai dan terciptanya ekosistem industri legal yang kondusif dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Aset Kripto Juga Bisa untuk Berdonasi

Kedua, GAPPRI juga memohon agar pemerintah tidak melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan survive usaha dan daya saing lHT, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” ujar Henry Najoan.

Ketiga, pemerintah jangan terjebak desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, PP 109/2012 masih relevan.

Terlebih, mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak mendesak.

“Sebaiknya pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012, mengingat hal ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia,” tegas Henry Najoan.

Keempat, GAPPRI memandang penyusunan Roadmap lndustri Hasil Tembakau yang sedang dilakukan pemerintah akan efektif implementasinya di lapangan, jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary, serta struktur produksi dan peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam jangka panjang.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler