Minta UU Narkotika Direvisi, Menkumham Dicurigai DPR

Kamis, 18 Juli 2013 – 14:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencurigai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang meminta DPR merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bambang Soesetyo menegaskan bahwa aturan itu sudah memadai.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun heran karena tiba-tiba menkumham mempersoalkan UU itu sekarang. Sikap menkumham itu, kata dia, menimbulkan suatu kecurigaan.

"Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu. Saya menduga ada pihak yang ingin diselamatkan atau katakanlah usulan itu seolah-olah ingin memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (18/7).

Politikus Partai Golkar itu melihat ada kekhawatiran dari menteri jika tidak berkuasa lagi maka pemerintahan yang baru akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba.

Karena itu, kata Bambang, DPR akan mewaspadai usulan-usulan agar UU Narkotika direvisi. Sebab patut diduga akan memberikan celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagai pemakai. "Sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Minta Bilik Cinta, Sefti Segera Surati KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler