jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan harga minyak goreng karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Subdit Peraturan PPN Industri DJP, Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan kenaikan harga minyak goreng sudah tinggi sejak tahun lalu bukan terdampak PPN.
BACA JUGA: Banyak Diskon Minyak Goreng di Hypermart, Jangan Sampai Ketinggalan!
Menurut Wiwiek, minyak goreng memang masuk sebagai komoditas yang dikenakan pajak sejak dahulu.
"Jadi, tidak ada yang berubah, memang di peraturan objek PPN itu diatur pada Undang-Undang PPN Pasal 4A tentang barang yang tidak dikenai PPN," ujar Wiwiek pada konferensi pers virtual, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Wiwiek menjelaskan sejak undang-undang PPN ada memang minyak goreng adalah objek PPN.
Dia menegaskan tidak ada yang berubah mengenai pengenaan PPN untuk minyak goreng baik dalam UU PPN yang lama maupun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA: Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?
"Jadi, kalau masalah kenaikan harga, sebelum kena PPN memang sudah tinggi karena sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) tinggi apalagi ada perang antara Rusia dan Ukraina," ungkap Wiwiek.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah hadir untuk masyarakat dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari kebijakan dana pengeluaran APBN.
"Bantuan itu untuk membantu daya beli sehingga kenaikan minyak goreng ini bukan semata-mata karena PPN, tetapi ini memang sudah naik, sudah langka," tutup Wiwiek. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Harga Minyak Goreng dan Bahan Pangan Makin Meroket
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari