jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom berencana menerbitkan sebuah buku karyanya, setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang mulai hari ini.
Kuasa hukum dari mantan terpidana kasus suap cek pelawat itu, Andi Simangunsong mengungkap, hal tersebut adalah salah satu dari rencana kliennya ke depan.
BACA JUGA: KPK Bisa Bidik SBY Lewat Tiga Kasus Ini
"Balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, nulis buku di dalam (penjara). Nanti buku itu akan diterbitkan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).
Namun demikian, Andi masih merahasiakan judul maupun materi buku yang ditulis Miranda selama tiga tahun mendekam di balik jeruji besi. "Nanti saja," kilahnya.
BACA JUGA: Sarankan Pemerintah Setop Rekrutmen CPNS Pelamar Umum demi Honorer
Begitu pula, Andi mengaku belum mengetahui aktivitas selain kembali menjadi akademisi yang bakal dilakoni Miranda. "Belum tahu. Selaku ekonom ulung, mau formal dan informal apapun," katanya.
Sebelumnya diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Pastikan Jadwal Seleksi CPNS tak Bergeser
Miranda divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan. (sam/gil/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Waseso Merasa Jadi Korban Berita Pelintiran soal LHKPN
Redaktur : Tim Redaksi