Miranda Daftarkan Memori Banding

Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
      
"Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya," kata penasehat hukum Miranda, Andi Simangunsong, Minggu (11/11). Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.

Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda dalam pemberian suap kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 tersebut. Pasca vonis, hingga kini Miranda masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Jaksa KPK juga mengajukan banding atas vonis ini. KPK juga tengah mengembangkan pengusutan kasus ini untuk melacak asal muasal cek. Dalam persidangan kasus Miranda, muasal cek diketahui bermula dari PT First Mujur. Dalam kesaksian Hidayat Lukman alias Teddy Uban, Direktur Utama PT First Mujur, disebutkan perusahaannya memang membeli 460 cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar untuk transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli dengan Ferry Yen. Dana itu berasal dari pinjaman bank milik pengusaha Tomy Winata, Artha Graha.
      
Cek itu lantas berada di PT Wahana Eka Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaitie, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang menjadi perantara suap di kasus ini dan sudah dipidana. Ferry Yen sudah meninggal pada 2007 karena sakit, sehingga tidak bisa ditelisik bagaimana ceritanya cek tersebut bisa jatuh ke tangan Nunun.

KPK akan mengembangkan informasi tersebut. "Kalau soal informasi di persidangan, sekecil apapun, akan dikaji KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap SBY Sibak Kontroversi Pemberian Grasi Ola

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler