Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Miranda didakwa telah memberi traveller cheque Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI. Menurut JPU KPK, cek pelawat itu dinilai sebagai suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi saat membacakan dakwaannya.
Supardi menerangkan, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo tanggal pada 8 Juni 2004.
"Terdakwa tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," jelas Supardi.
Atas perbuatannya itu, Miranda didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
Dalam sidang itu juga diterangkan jejak ratusan cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod(angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri).
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Miranda Swaray Gultom yang ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, apakah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU atau tidak. Dijawab Miranda jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan JPU.
“Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,“ jawab Miranda.
Saat ditanya kembali oleh Hakim Gusrizal tentang bagian mana yang tidak dimengerti Miranda, agar dibacakan ulang oleh JPU. Namun Miranda tetap menjawab tidak mengerti atas semua dakwaan dari JPU. Hal itu juga akan menjadi alasan baginya dirinya untuk mengajukan nota eksepsi atau keberatan.
“Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya yang mulia,“ kata Miranda.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Dana Hambalang Terendus
Redaktur : Tim Redaksi