JAKARTA- Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Swarai Gultom, menyebutkan materi pemeriksaan kedua kalinya kliennya itu masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Yakni terkait pertemuan-pertemuan Miranda dengan anggota DPR.
Namun materi itu lebih diperdalam lagi. "Intinya sama kayak pemeriksaan yang kemarin, tapi ini lebih detil dari pertanyaan yang kemarin. Seperti soal TC dan seputar pertemuan-pertemuan dangan DPR, ini hanya lebih detil seperti apa," kata Andi Simangunsong, usai mendampingi Miranda, Senin (11/6) malam.
Sedangkan soal penyandang dana, Andi mengaku sampai saat ini KPK belum menyodorkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Miranda dalam kasus ini dengan pihak lain yang terlibat. Sehingga kubu Miranda menilai KPK tidak punya bukti kuat untuk menjerat Miranda.
Apakah ada dugaan posisi Miranda dimanfaatkan oleh pihak tertentu namun Miranda tidak mengetahuinya? Dia tidak langsung menjawab. Andi malah mengandaikan perkara ini dengan pertandingan sepakbola.
Dikatakan Andi, dalam pertandingan sepakbola, merupakan hal biasa pemain-pemainnya melakukan jumpa fans dengan orang-orang di luar lapangan.
"Kemudian orang di luar sana melakukan judi, pemain bolanya tidak seharusnya dipidana. Nah coba camkan sendiri dan camkan maksudnya apa," tutur Andi mengibaratkan posisi Miranda.
Sementara itu ditanya soal P21-nya berkas Miranda, Andi mengaku dari berkas pemeriksaan BAP tersangka, belum memungkinkan P21 Senin (11/6). "Tapi kita berharap kalau bisa besok P21. Secepatnya P21, makin cepat makin baik," harap Andi.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Bentuk Tim Pelacak Penghilangan Barbuk Rp 180,5 M Kasus BRI
Redaktur : Tim Redaksi