Miranda Ditahan di Sebelah Angie

Sabtu, 02 Juni 2012 – 08:22 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Penghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah. Setelah dua terpidana dan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh, kemarin giliran Miranda Swaray Goeltom yang dijebloskan ke rutan milik lembaga antiarasuah itu.

Miranda langsung ditahan pada kesempatan pertama diperiksa KPK terkait dengan kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Sebelumnya, sosialita 62 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu.

Nah, kemarin adalah adalah agenda pertama pemeriksaan terjadap Miranda. Dia tiba di gedung KPK pukul 10.00. "Saya sehat," katanya menjawab pertanyaan wartawan. Apakah siap ditahan" "Kita lihat saja nanti," jawab Miranda.

Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam, Miranda akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Dia keluar ruang pemeriksaan pada pukul 18.45. Setelah itu, Miranda digiring berjalan kaki dari pintu utama gedung KPK menuju ke rutan yang jaraknya sekitar 100 meter.

"Saya sudah menandatangani surat penahanan. Saya menerimanya, meskipun dari tiga alasan dilakukannya penahanan seperti diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan, pasti tidak mungkin saya lakukan," kata Miranda.

Karena itu, Miranda berniat mengajukan penangguhan penahan. Dia berharap kasusnya bisa segera diproses sehingga dirinya tidak perlu lagi berlama-lama ditahan dan mendapat kepastian hukum.

Kepastian penahanan Miranda diucapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sekitar pukul 14.30 WIB. Saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, mantan orang satu di KPK itu mengaku telah menandatangani surat penahanan Miranda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos, saat Miranda menjalani pemeriksaan, ruang tahanan di sebelah Angie - sapaan akrab Angelina Sondakh - yang selama ini kosong, dibersihkan dan dipersiapkan untuk dihuni. Ruang itu dipersiapkan untuk Miranda.

Kamar itu hanya dilengkapi fasilitas seadanya. Kasus single bed, berseprei putih hanya dengan bantal, penyedot udara dan lemari pakaian kecil siap menemani Miranda selama ditahan. Ruangan yang lebarnya sekitar 3x4 meter itu memang tampak sumpek. "Dia langsung berdoa begitu sampai di ruangan. Keliatannya memang masih shock. Biasa, orang yang pertama kali ditahan," kata seorang sumber yang ikut mengantar Miranda. Untuk sementara Miranda ditahan selama 20 hari ke depan.

Miranda disangka telah turut membantu dan bersama-sama memberikan suap kepada Nunun Nurbaeti yang kemudian diteruskan ke anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan Miranda sudah memiliki alasan yang kuat.. Selain itu, KPK ingin memperlakukan para tersangkaa dengan sikap yang sama. "Dengan menahan yang bersangkutan (Miranda), maka diharapkan kami bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat," katanya.

Untuk sementara KPK akan fokus menyelesaikan perkara Miranda terlebih dulu. Jika di tengah penyidikan pihaknya menemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain yang selama ini dituding ada di balik Miranda, pasti akan ada pendalaman. "Tentu saja kami tidak akan berhenti," kata Bambang.

Prinsipnya, KPK akan terus menuntaskan kasus suap pemilihan Deputi DGS BI itu hingga ke akar-akarnya. Tidak ada istilah bahwa Miranda adalah pihak terakhir yang akan ditindak dalam kasus ini.

Dalam persidangan Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, jaksa KPK sudah menghadirkan orang-orang baru sebagai saksi. Misalnya, pejabat bank atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini. "Nah, nanti keterangan saksi-saksi itu akan kami kroscek ke Miranda," ujar Bambang.

Kesulitan KPK adalah merangkai dan mengumpulkan alat bukti yang sudah banyak hilang. Selain itu, orang-orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi sudah banyak yang berpindah posisi hingga sulit untuk melacak. Apakah KPK sudah mengantongi bukti keterlibatan siapa dibelakang Miranda" "Kami belum punya bukti itu," kata Bambang.

Salah satu misteri dalam kasus ini adalah berpindahnya cek perjalanan yang dipesan PT First Mujur Plantation Industry dari Bank Artha Graha. Cek yang awalnya untuk pembelian tanah untuk kebun kelapa sawit di Tapanuli dan tiba-tiba beralih ke tangan Nunun dan dibagi-bagikan ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda.

KPK meyakini bahwa cek perjalanan tersebut berhubungan erat dengan menangnya Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. Lantas, siapa yang yang diuntungkan dengan menangnya Miranda" "Kami belum menemukan itu. Kami akan fokus dulu untuk tersangka Miranda," kata Bambang.

Salah seorang pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat. Meski begitu, sudah hal yang wajar jika Miranda sangat terpukul dengan penahanannya.

Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, Miranda akan tetap kooperatif dan mematahui apapun syaratnya. "Rencananya besok Senin (mengajukan penangguhan penahanan). Apalagi ibu harus mengajar dan dia guru besar (Ekonomi UI)," kata dia. (kuh/ca)

Rutan KPK
Luas 80 meter persegi
Lima kamar tahanan
Berada di lantai basement gedung KPK Kuningan
Ukuran kamar 3,1 meter x 3,5 meter
Tempat tidur 1,5 meter x 2 meter dan kasur busa
Bantal busa
Lemari kecil
Exhaust fan
Kamar mandi luar
Dua kursi dan televisi di ruang penjagaan
Dilarang memegang telepon seluler
Dapat dijenguk dua jam sehari
Penjenguk dan tahanan dibatasi kaca, berbicara melalui telepon
Seluruh gerak-gerik diawasi penjaga 24 jam dan CCTV

Srikandi di Rutan KPK
Nama: Mindo Rosalina Manulang
Status: Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games
Masuk: 10 April 2012

Nama: Angelina Sondakh
Status: Tersangka kasus suap pengaturan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud
Masuk: 27 April 2012

Nama: Miranda Goeltom
Status: Tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia
Masuk: 1 Juni 2012

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penertiban Plat TNI Jangan Instan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler