Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Rabu, 12 September 2012 – 20:56 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12).

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mengatakan Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Sehingga Jaksa menilai terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.

Menanggapi tuntutannya, terdakwa Miranda Swaray Goeltom akan ajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Apalagi dalam persidangannya selama ini, tidak ada satupun fakta yang mengarah pada keterlibatan dirinya.

“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti apa yang disampaikan. Meskipun banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU.

Penasehat Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (17/9) pekan depan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk anggota DPR RI periode 1999-2004.

Meski dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, Miranda masih meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. “Ya ga apa apa, saya masih percaya sama hakim masih mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda usai sidang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler