Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi

Rabu, 12 September 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Karenanya Jimly menganggap tidak tepat bila penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung. "Menurut pendapat saya yang benar itu dikelola oleh MK, bukan MA. Tidak cocok jika tangani MA," kata Jimly, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (12/9).

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, Kemendagri meminta sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MA. Pertimbangannya, karena demi efisiensi dan keefektifan.

Jimly menilai, usulan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tak serius menjalankan UU. Dia menegaskan, pemerintah kerap melakukan kesalahan dalam menjalankan UU.

"Negara ini hanya seperti sopir mikrolet, terus bolak balik kesana kemari," ungkap Jimly. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Hartati Berani Ditembak Mati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler