Karenanya Jimly menganggap tidak tepat bila penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung. "Menurut pendapat saya yang benar itu dikelola oleh MK, bukan MA. Tidak cocok jika tangani MA," kata Jimly, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (12/9).
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, Kemendagri meminta sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MA. Pertimbangannya, karena demi efisiensi dan keefektifan.
Jimly menilai, usulan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tak serius menjalankan UU. Dia menegaskan, pemerintah kerap melakukan kesalahan dalam menjalankan UU.
"Negara ini hanya seperti sopir mikrolet, terus bolak balik kesana kemari," ungkap Jimly. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Hartati Berani Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi