Miranda Minta Jaksa Buktikan Kesaksian Agus Condro

Senin, 03 September 2012 – 07:54 WIB
JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom mendesak penuntut umum menghadirkan Tjahjo Kumolo untuk bersaksi di pengadilan dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang melibatkan dirinya. Tjahjo yang ketika pemilihan DGS BI 2004 menjadi ketua fraksi PDI Perjuangan, disebut Agus Condro, anggota komisi keuangan dari fraksi yang sama di masa itu, pernah menyampaikan kesanggupan Miranda memberikan uang Rp 500 juta terkait pencalonan dirinya.

Peran penting Tjahjo disebutkan Agus Condro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 Agustus lalu. Namun jaksa KPK tidak mengagendakan menghadirkan Tjahjo. Alasannya, Tjahjo tidak termasuk saksi yang diberkaskan penyidik.

"Seharusnya untuk membuktikan ucapan Tjahjo, penuntut umum berkewajiban menghadirkannya di persidangan," kata pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir kemarin.

Menurut kesaksian Agus Condro, pernyataan Tjahjo disampaikan setelah pertemuan Miranda dengan beberapa politikus PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Selain Agus Condro, mereka yang hadir antara lain adalah Emir Moeis dan Dudhie Makmun Murod. Pada persidangan itu disampaikan Tjaho setelah Miranda bertemu dengan sejumlah politikus PDIP di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Selain Agus Condro, Emir Moeis dan Dudhie Makmun Murod juga hadir. Dalam pertemuan itu, partai berlambang banteng gendut itu sepakat memilih Miranda. Dalam sidang 29 Agustus lalu, Dudhie mengaku tidak mendengar ungkapan Tjahjo mengenai janji Miranda.

Dodi heran dengan penyidik yang tidak memberkaskan kesaksian Tjahjo. "Sebenarnya penuntut umum juga tidak bisa disalahkan. Ini murni kesalahan penyidik," kata Dodi. Pihak Miranda tidak menghadirkan Tjahjo sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Menurut pembela, pembuktian ungkapan Tjahjo merupakan kewajiban penuntut umum. Tanpa kehadiran Tjahjo, menurut dia, sulit untuk membuktikan kesaksian Agus Condro.

Hari ini (3/9) sidang perkara Miranda menjadwalkan menghadirkan empat saksi yang akan dikonfrontasi. Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta akan dikonfrontasi dengan koleganya, Hamka Yandhu. Sedangkan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) akan dikonfrontasi dengan Bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Arie adalah bawahan Nunun Nurbaiti, terpidana perkara sama yang menjadi perantara suap.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari kalangan politikus yang dihadirkan penuntut masih belum mengungkapkan peran Miranda. Mereka semua menegaskan tidak pernah mendengar Miranda berjanji memberikan sesuatu terkait dengan pencalonan dirinya menjadi DGS BI. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pembuktian dakwaan atas Miranda tidak hanya didasarkan atas keterangan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, konstruksi peristiwa yang mengarahkan pada materi dakwaan bisa menjadi pertimbangan hakim  dalam memutus perkara. "Konstruksi rangkaian-rangkaian peristiwa itu mengarahkan ke sana," katanya. Miranda didakwa menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa traveler cheque BII senilai Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Polisi Jangan Main Gebuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler