Miranda Sebut Nunun Lebih Tahu

Selasa, 31 Januari 2012 – 07:59 WIB
JAKARTA - Untuk kali pertama sejak menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (30/1) perempuan berambut eksentrik berwarna ungu itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Selama empat jam dia diperiksa untuk menutup berkas Nunun.

Miranda datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00. Setelah turun dari mobilnya, Miranda yang mengenakan baju cokelat itu langsung dikerumuni wartawan. Kepada pewarta, dia mengaku dipanggil KPK tidak untuk diperiksa sebagai tersangka. "Saya menjadi saksi bagi tersangka Nunun," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Miranda disebut turut serta bersama-sama Nunun melakukan suap cek perjalanan.

Setelah itu, tidak ada kata-kata lagi yang keluar dari mulut Miranda. Dia sempat diam dan tidak berjalan sebelum diberi jalan untuk menaiki tangga menuju gedung KPK. Empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.00, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu baru keluar.

Begitu keluar, Miranda langsung menjelaskan apa yang terjadi di dalam gedung KPK. Salah satunya, pertanyaan penyidik yang mengonfirmasi kebenaran apakah ada yang menjanjikan kemenangan dirinya. "Saya jawab tidak ada. Tidak ada janji dari pihak lain yang menyatakan saya menang," tegasnya.

Meski empat jam berada di dalam gedung, Miranda menyatakan hanya sedikit pertanyaan yang diajukan penyidik. Total tidak lebih dari empat pertanyaan. Setelah memberikan pernyataan itu, dia kembali bungkam dan meminta dirinya "dibiarkan" pulang.

Miranda menghentikan langkahnya saat ditanya apakah siap ditahan atau tidak. Mengingat, statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dan belum dihukum sampai saat ini. Namun, berhentinya langkah Miranda tersebut tidak untuk menjawab pertanyaan. Dia diam sebentar, lalu kembali berjalan.

Namun, saat disinggung apakah benar ada bank yang menjadi sponsor di balik kasus cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu, Miranda menegaskan tidak tahu. Dia justru meminta wartawan menanyakan langsung semua kepada si pemberi, yakni Nunun Nurbaeti. "Tanyakan saja ke yang memberi (Nunun)," ujarnya.

Dia mengisyaratkan bahwa Nunun lebih tahu sumber cek perjalanan bagi anggota DPR 1999"2004 yang selama ini menjadi pangkal pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Miranda diperiksa sebagai saksi untuk Nunun. Setelah urusan dengan Nunun selesai, baru Miranda diperiksa sebagai tersangka. "Sekarang masih diperiksa untuk melengkapi berkas NN (Nunun Nurbaeti)," ujar Johan di gedung KPK kemarin.

Dia menuturkan, pekan depan, pemberkasan istri mantan Wakapolri dan anggota DPR Adang Daradjatun itu selesai. Nah, setelah berkas Nunun selesai itulah, baru Miranda diperiksa sebagai tersangka. Johan juga menampik kabar bahwa Miranda bakal ditahan setelah pemeriksaan kemarin. "Belum. Penyidik mengatakan Miranda belum perlu ditahan," terangnya.
 
Sebelumnya, memang beredar kabar burung bahwa Miranda seakan diistimewakan. Meski menjadi tersangka, dia tidak ikut mendekam di balik jeruji besi seperti Nunun. Johan juga tidak tahu kapan Miranda bakal ditahan.

Saat disinggung apakah karena Miranda lebih kooperatif daripada Nunun yang sempat melarikan diri, Johan enggan menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa penahanan merupakan kapasitas penyidik. Begitu juga dengan sebutan kooperatif atau tidak. Yang paling tahu semua itu adalah penyidik KPK.

Meski demikian, Johan memastikan KPK tidak akan berhenti pada sosok Miranda dalam menyidik kasus cek perjalanan. Sponsor yang mendanai cek perjalanan itu, kata dia, masih terus didalami. Termasuk, informasi seperti dana cek perjalanan berasal dari Bank Artha Graha dan diberikan melalui perantara Ari Malangjudo, direktur Wahana Esa Sejati. (dim/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler