Bahkan Miranda mengaku bahagia karena menurutnya, selama sidangnya berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, telah terungkap beberapa hal yang membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tersenyum bahagia, akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin ternyata dan terbukti, bahwa tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata Miranda usai mengikuti sidang, Senin (13/8).
Menurut Miranda, dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa tidak ada pertemuan di Cipete, tidak ada proyek than you, serta dia tidak diperkenalkan kepada siapapun oleh terpidana Nunun Nurbaeti.
"Tidak ada permintaan saya kepada saksi-saksi yang kemarn maupun yang sekarang," tegas Miranda. Bahkan dia yakin jika saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya pun, akan mengatakan hal yang sama, yakni tidak pernah diminta untuk memilihnya dalam pemilihan DGSBI.
"Dari keterangan mereka, mereka semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, menerima uang itu. Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya," tegas Miranda. Karena menilai dakwaan JPU KPK tidak terbukti, Miranda menyatakan seharusnya dia dibebaskan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Janji Manfaatkan Data PPATK
Redaktur : Tim Redaksi