Polri Janji Manfaatkan Data PPATK

Senin, 13 Agustus 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan memanfaatkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/8).

"Akan diteliti ulang kembali. Itu yang diterima penyidik bareskrim. Penyidik akan mempelajari yang sudah pernah diberikan,  apa ada kaitan simulator. Arahnya dicari ilegal atau legal. Kalau buat bayar bahan material, ya legal. Kalau aliran ke orang tak terkait, ya itu mencurigakan,"ujar Boy.

Ia membenarkan Polri memang telah menerima laporan PPATK periode 2011-2012. Saat itu tak ada pemberitahuan bahwa laporan itu terkait dengan kasus simulator. Oleh karena itu, Polri berdalih baru akan menelusurinya saat ini. Polri menyebut, belum tentu semua laporan PPATK mengandung unsur pidana. Oleh karena itu akan ditelusuri lagi oleh penyidik.

"Jadi di LHA itu jelas menyebutkan transaksi diduga mencurigakan dan atas namanya disebutkan. Jadi kalau nama yang dilampirkan terkait perkara, ya tentunya kebetulan ya, match. Dapat ditindaklanjuti penyidik apakah ada perbuatan melanggar hukum. Jika terkait simulator akan ditelusuri lebih lanjut, transaksi dalam rangka apa. Pembelian barang atau konteks pidana penyuapan. Akan terlihat nanti," papar Boy.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dana itu mengalir ke salah satu orang di Markas Besar Polri. PPATK memberikan laporan itu kepada Polri pada tahun kisaran tahun 2010-2011 lalu. Namun, pemberian laporan dana  yang berkisar Rp 1-2 miliar itu tidak secara khusus menyebut terkait dengan kasus simulator.

Laporan PPATK ini telah mampir lama di meja Bareskrim Polri. Namun, saat ini Polri baru akan menelusuri dugaan transaksi mencurigakan itu dengan alasan, saat penerimaan belum diketahui terkait kasus simulator atau tidak.

Selain memberikan data ini ke Mabes Polri, PPATK juga memberikannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua PPATK, M Yusuf  laporan yang disampaikan PPATK ke KPK itu atas dasar permintaan lembaga tersebut. Pada Mei 2012 lalu KPK pernah meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan dalam proyek pengadaan simulator SIM.

Di situ PPATK memberikan temuannya, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 10 miliar. Data itu diterima KPK dan langsung bersambut dengan penetapan mantan Kepala Korlantas RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Perusahaan Belum Bayar THR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler