Miranda Susul Nunun jadi Tersangka Suap

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2012 – 12:54 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru dari KPK itu adalah penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka.

Abraham dalam jumpa pers di KPK, Kamis (26/1), menyatakan bahwa para penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI tahun 2004. "Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan," kata Abraham.

Penetapan Miranda sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Nunun Nurbaetie. Sebelum menetapkan Miranda sebagai tersangka, kemarin (25/1) pimpinan KPK juga sudah melakukan gelar perkara kasus yang dikenal dengan cek pelawat itu. "Karenanya berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara), kami tingkatkan status MSG dari saksi menjadi tersangka," imbuh Abraham.

Miranda disangka telah bersama-sama pihak lain menyogok penyelenggara negara, terkait proses pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenanginya. Pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Lantas bagaimana dengan penahanan Miranda? Menurut Abraham, KPK belum mengantongi rencana penahanan terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Alasannya, karena penahanan biasanya dilakukan jika proses penyidkan hampir tuntas dan perkara hendak dibawa ke pengadilan.

"Tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke penuntutan dilakukan penahanan demi mempermudah penyidikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pemberian travel cek pada Pemilihan DGS BI itu telah mengantar puluhan politisi di DPR periode 1999-2004 sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Nunun memberi 480 lembar travel Bank International Indonesia (BII) cek dengan nilai total Rp 24 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, demi memenangkan Miranda.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler