JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat percaya diri. Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu mengaku yakin tak akan dituntut
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi, Miranda mengaku tak mendapat pertanyaan baru dari penyidik. Bahkan menurutnya, penyidik juga tidak menanyakan penyandang dana cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang sampai hari ini masih belum terungkap.
Namun saat ditanya soal rencana pelimpahan kasusnya ke penuntutan akhir Juni nanti, Miranda malah berharap agar KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Gini ya, di dalam hidup kita harus selalu berprasangka positif. Memang Undang-undang KPK tidak membolehkan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi kan boleh keluarkan SKPP. Itu saja saya fikir positif bahwa saya gak akan dituntut karena gak ada apa-apa," tutur Miranda.
Meski demikian sosialita yang kemarin (19/6) berulang tahun ke-63 tahun itu menyerahkan proses hukum yang membelitnya ke KPK. "Itu urusan KPK lah, tanya sama beliau," tukas Mantan Deputi Senior BI itu. Yang pasti, katanya, dirinya tidak pernah meminta pertolongan saat maju sebagai salah seorang calon DGS BI tahun 2004 silam.
Seperti diketahui, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama Nunun Nurbaetie menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Petugas Bea Cukai, KPK juga Bekuk WNA
Redaktur : Tim Redaksi