jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menyita ratusan kantong minuman keras (miras) oplosan dan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung berkedok depot jamu di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur. "Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Sukaluyu dengan sasaran preman, premanisme dan miras serta oplosan," kata Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono pada wartawan, Minggu (9/2).
Kegiatan tersebut, ungkap dia, melibatkan unsur muspika setempat dengan menyisir sejumlah warung yang dilaporkan warga sekitar kerap menjual minuman keras oplosan dan botol.
BACA JUGA: Polres Cianjur Siagakan Penembak Jitu
Sebagian besar warung yang didatangi, ungkap dia, masih kedapatan menjual minuman keras. Sehingga pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan kantong miras oplosan dan puluhan botol miras berbagai merk.
"Kami memberikan peringatan keras terhadap penjual, jika kembali terbukti menjual miras. Setelah dilakukan pendataan dan membuat pernyataan, pemilik warung dipulangkan sedangkan barang bukti kami sita," katanya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan 1 Kg Ganja-15 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Lapas
Sementara Satreskrim Polres Cianjur menahan empat sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi di wilayah perkotaan karena tidak dilengkapi surat-surat, sehingga kendaraan diamankan di Mapolres Cianjur.
"Kami sempat mendatangi kelompok anak muda yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga menjelang dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan empat kendaraan yang dipakai tidak memiliki surat lengkap," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdany.
Pemilik kendaraan roda dua tersebut, diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan agar dapat mengambil kembali kendaraannya. "Untuk antisipasi kendaraan akan dikembalikan asal pemilik membawa surat kendaraan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti