jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap sembilan bandar narkoba. Dua di antaranya merupakan residivis. Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita petugas ini diakui para pelaku berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Satu kilogram ganja dan 15 gram sabu-sabu berhasil didapatkan dari sembilan bandar di sejumlah wilayah di Cianjur yakni AR, WN, DN, IF, RAP, MRA, ES, TIM dan TS.
BACA JUGA: BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Sedangkan dua tersangka akni AR dan TIM pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan baru 21 hari serta satu bulan menghirup udara bebas.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari lapas yang ada di Bandung dan Bogor. Namun, mengenai lapas yang dimaksud, para pelaku tidak menjelaskan secara pasti.
BACA JUGA: Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
“Seluruh narkoba yang kami amankan dari wilayah Cianjur, khususnya wilayah kota dan atas (Cipanas, red). Barang tersebut berasal dari luar daerah yakni Bandung, Bogor dan Sukabumi,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana.
Dua bandar yang menjadi residivis tersebut diduga jaringan dari lapas, seperti lapas di Bandung dan Jakarta. “Memang ada beberapa yang kami ciduk ini tempelan dari orang-orang lapas yakni jaringannya ada pengendalian dari lapas,” kata Jaka.
Kasatnarkoba Polres Cianjur Ade Hermawan Mulyana membenarkan mengenai jaringan narkoba dari lapas. Informasi tersebut berdasarkan hasil dari interogasi dan pendalaman terhadap para tersangka.
“Sepertinya dari dalam lapas. Tapi mengenai lapas mananya mereka belum ngomong. Bilang awalnya lapas Bandung, namun tidak secara pasti,” tuturnya.
Ia pun tidak bisa memastikan lapas mana yang menjadi pengendali narkoba tersebut. Namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Cianjur yang menjadi tempat ditahannya dua tersangka. (kim/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti