Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu

Selasa, 07 Mei 2013 – 10:14 WIB
KARAWANG-Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum di tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh dibawa keluar dari tempat tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) retribusi perizinan tertentu, Senin (6/5). Kasi Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan DPPKAD, Setya Saptana mengatakan, dalam Perda izin pelayanan tertentu yang menjadi dasar hukum untuk tempat penjualan miras sudah ditentukan tempat mana saja bisa mengkonsumsi miras.

Akan tetapi wajib diminum ditempat tersebut dan tidak boleh dibawa keluar. “Tempat yang diperbolehkan menjadi tempat penjualan miras antara lain hotel berbintang, bar, club malam, tempat karaoke dan restoran dan yang memberikan izin itu adalah BPMPT,” kata Setya dihadapan anggota DPRD.

Dikatakan, jika sebelumnya ada Perda Miras yang melarang untuk melakukan penjualan minuman keras, Perda tersebut sudah dihapuskan setelah terbitnya Perda perizinan tertentu. “Seharusnya Perbup dikeluarkan untuk mengatur tata cara perizinannya, akan tetapi sampai saat ini retribusinya masih nol. Sebab belum ada kegiatan,” jelasnya.

Dijelaskan, Pemkab Karawang hanya bias menarik retribusi dari izin tempat saja, sebab untuk Mirasnya sendiri itu kena cukai oleh pemerintah pusat. “Sampai saat ini tidak ada yang meminta izin, sehingga retribusinya masih nol. Seharusnya Satpol PP yang melakukan eksekusi,” tandasnya.

Ia menambahkan, BPMPT yang mengelola perizinan seharusnya melakukan sosialisasi tentang perizinan tertentu bersama dinas kebudayaan dan pariwisata kepada pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan. Sebab retribusi wajib dipungut, hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan. “Tapi sampai saat ini laporannya masih nol rupiah,” tandasnya.

Kepala DPPKAD, Hadis Herdiana menyatakan jika pajak daerah itu memang dikelola oleh DPPKAD, sementara untuk retribusi itu dikelola oleh dinas instansi terkait. Untuk perizinan tertentu tentang miras itu dikelolanya oleh BPMPT. “Pajak daerah itu masuk ke kami, tapi retribusi masuknya ke OPD terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Pansus, Ace Sopyan Mustari mempertanyakan masuknya retribusi tempat minuman beralkohol dalam raperda retribusi tertentu. Sebab Karawang memiliki Perda Miras yang melarang peredaran miras secara bebas. “Ada pelarangan tapi retribusinya kok dipungut oleh Pemkab Karawang?” tanyanya.

Menurutnya, Miras ini bisa menjadi polemik di masyarakat, sebab secara kasat mata, hotel, restoran dan tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol. Tapi izinnya itu seperti apa, sebab sampai saat ini belum ada sosialisasi.

“Tugas kita mengatur bagaimana agar minuman beralkohol ini tidak beredar luas, akan tetapi bias dikonsumsi dikalangan tertentu khususnya di kawasan industry yang banyak tenaga kerja asingnya, oleh sebab itu Perbup yang mengatur perizinan tempat minuman beralkohol harus segera dirampungkan,” pungkasnya.(use/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejuta Pemilih Bogor Lenyap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler