Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan

Jumat, 27 Oktober 2017 – 23:33 WIB
Miras

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek pabrik jamu dan minuman beralkohol (mihol) ilegal.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Meski demikian, pemilik pabrik menjadi kandidat tersangka paling kuat.

BACA JUGA: Pabrik Miras Terbesar Digerebek

Pabrik berskala sedang itu dikelola CV Naga Mas Cemerlang Abadi (NMCA).

Pabrik di dalam kompleks pergudangan Pakal Indah tersebut digerebek Rabu lalu (11/10).

Saat itu masih ada dua pegawai yang sedang meracik mihol, yakni Suhermin dan Budi Wijayanto.

Dalam pabrik di blok B-18 itu, terdapat alat pengolahan mihol skala sedang.

Di bagian belakang pabrik yang berukuran 8 x 30 meter tersebut, terdapat 13 tandon air.

Masing-masing berukuran 500 liter. Tandon itu digunakan untuk mencampur bahan baku utama, yaitu air mineral, gula rafinasi, dan etanol.

"Kandungan etanolnya mencapai 96 persen," ujar Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus itu.

Padahal, kandungan etanol minuman keras yang biasa beredar di pasaran hanya 41 persen.

Itu tentu sangat membahayakan mereka yang mengonsumsinya.

Bahkan, Arman menyebutkan, yang mengonsumsi mihol tersebut bisa meninggal.

"Kami mengategorikan minuman ini sudah sangat berbahaya," jelasnya.

CV NMCA juga memberi merek produk miholnya, yakni Raja Jemblung dan Gentong Mas.

Berdasar keterangan pemilik pabrik, Albert Wan, mihol tersebut dipasarkan di daerah Surabaya dan sekitarnya.

Namun, polisi juga menemukan resi pengiriman mihol ke Kota Solo.

Minuman keras tersebut juga tidak memiliki izin edar. Padahal, di dalam label merek, produsen mencantumkan izin edar.

Namun, setelah diselidiki, ternyata izin itu tidak ada. (aji/c11/git/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler